Selasa, 12 Februari 2013

ilmu logika




MAKALAH

LAPORAN PEMAHAMAN
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah ”ILMU LOGIKA I”
yang di bina oleh Bapak Ainor Rahman,M.Hum.




Di susun Oleh


                                            

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH (PBS)
MEI 2012


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah segala puji bagi sang kuasa prima wajiblah kita haturkan sebagai hambanya atas nikmat, taufik dan hidayahnya yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Laporan Pemahaman”.
Lantunan shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada insan paripurna dan sang revolusioner akbar dunia yang selalu memberikan teladan yang baik, bimbingan yang tulus dan memberi syafaat kepada kita semua. Dan atas berkat perjuangan beliau kita bebas dari tirani jahiliyyah dan dapat menuju daratan islamiyah.
Dan tak lupa pula kami sampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada bapak yang telah memberikan arahan kepada kami serta temam – teman yang telah banyak berpartisipasi aktif demi terselesainya makalah ini.
Kami selaku manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, kami harap kritik dan saran yang membangun demi sempunanya makalah kami.
Pamekasn 29 April 2012
       Penulis



DAFTAR ISI
 Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
  1. Latar Belakang....................................................................................... 1
  2. Rumusan Masalah................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3
  1. Perkembangan Pemikiran Logika (Abad Yunani Kuno)........................ 3
  2. Perkembangan Pemikiran Logika (Abad Pertengahan)..……………….4
  3. Perkembangan Pemikiran Logika (Abad  Modern)…….........................5
  4. Bahasa Dan Pikiran ............................................................................... 6
  5. Prinsip-Prinsip Dasar Logika.................................................................. 8
  6. Pengertian idea,term,dan jenis-jenisnya……………………………….10
BAB III PENUTUP........................................................................................ 17
  1. Kesimpulan ........................................................................................... 17
  2. Saran...................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 18



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perlu kita sadari bahwa selain manusia sebagai warga negara, adalah juga makhluk sosial dan warga negara. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kebebasan untuk memenuhi apa yang di inginkan dalam kodrat kemanusiaanya. Yang sesuai dengan atuaran-aturan yang berlaku dinegara. Bukan berarti kebebasan bernegara seolah kita tidak terikat dengan aturan agama dan negara.
Manusia sebagai warga negara, juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepadanya sebagai bentuk rasa syukur terhadap apa diembankan kepada mereka, hal ini cukup menjadi landasan bahwa negera mempunyai keeratan baik untuk manifestasikan kesepatan manusia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Warga Negara Dan Negara?
2.      Apa Saja Unsur-Unsur Terbentuknya Negara?
3.      Bagaimana Hubungan Warga Negara Dan Negara?
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi  Warga Negara Dan Negara
Sebelum kita membahas hubungan antara negara dan warga negara kita harus mengetahui apa artinya negara dan warga negara. Itu sendiri perlukah kita sebagai warga negara dan bernegara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
Ø  Hans kalsens, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Ø  Logemann. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengaturdan memelihara serta menyelenggarakan suatu masyarakat melalui kekuasaannya.
Ø  George jellineck. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
Ø  Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø  Mariam budiarjo, n egara adalah organisasi dalam suatu wilwyah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Ø  Max weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Berdasarkan beberapa difinisi tersebut dapat disimpulkan bahwa m erupkan alat m asyarakat yang memepunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
B.     Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).


2.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
3.      Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut.
4.      Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a.        Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
b.      Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian.
C.    Hubungan Antara Warga Negara Dan Negara
Adapun hubungan warga negara dan Negara Seperti yang kita ketahui, Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Berikut hak dan kewajiban warga Negara :
Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati, menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kami menarik kongklusi bahsawanya Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat

B.     Saran
Penulis berharap masyarakat bisa memahami warga negara dan Negera itu sendiri, dan melalui makalah ini juga diharapkan kita bisa mengambil hikmah bahwa warga negara dan negara memiliki hubungan yang sangat erat sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Penulis juga berharap kalau ada kesalahan baik dari bentuk penulisanya maupun bentuk penyusunannya penulis berharap kritik dan saran yang bersifat konstruktif  kami selalu tunggu demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Abdullah, M Yatimin “Studi Islam kontemporer”. Jakarta: Amzah, 2006, arta:
Ø  Madjid, Norcholish, “Cendekiawan dan religiusitas Masyarakat,”, Jakarta: Paramadina., 1999.
Ø  A. Ubaidilla dkk, , “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani”, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Ø  Damayanti, Septina dan Nurjannah, Siti, “Pendidikan kewarganegaraan’, Klaten: Viva Pakarindo, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUGA BERMAMFAAT