Jumat, 17 Februari 2017

ANJURAN MELIHAT BAKAL ISTRI SEBELUM MENIKAHI


Bagi laki-laki ataupun permpuan yang hendak melaukan pernikahan, maka disunahkn terlebih dahulu untuk melihat bakal suami atau istri yang hendak dinikahi atau dipinangnya, jik dihrapkan pinangan itu akan diterim. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasullah SAW:

عن جابر رضيى الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذ خطب احدكم المرأة فان ستطاع ان ينظر منها الى مايدعوه الى نكاحها فليفعل

Dari jabir ra., ia berkat, rasulullah saw bersabda jika salah seorang di antara kamu meminng seorang wanita, maka apabila memungkinkn melihat daripadanya lakikanlah.
Dalam riwayat lain disebutkan

ولمسلم عن ابى هريرة رضى الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل تزوج امرة: لا, قال: اذهب فانظر اليها.

Dan didalam riwayat muslim dari abu hurairah ra., bahwasanya nabi telah bersabda kepada seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan, sudah pernahkah engkau melihat calon istrimu? Ia menjawab, belum. Beliau bersabda, pergilah dan lihatlah ia lebih dahulu!”
            Diperbolehkan pula melihat calon istri itu dengan perantara orang lain, sebagimana nabi saw. Pernah memerintahkan ummu sulaiman kepada seorang wanita dengan sabdanya:

انظري الى عرقوبها وشمي معاطفها. وفي رواية: شمي عوارضها.

Perhatikanlah urat-uratnya dan ciumlah(dari jarak yang memungkinkan) bau kedua ketiaknya. Dan menrut riwayat yang lain, ciumlah bau mulutnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUGA BERMAMFAAT