Kamis, 12 Juli 2012

Keutamaan Bulan Ramadhan dan hal yang membatal puasa

Marhaban yaa Ramadhan, selamat datang bulan ramadhan, bulan yang penuh hikmah dan barokah yang memiliki keutamaan ibadah didalamnya yaitu puasa wajib bagi umat islam. Disamping itu bulan suci ramadhan juga merupakan bulan berkah, bulan sejuta hikmah, dan bulan kemuliaan yang lebih baik dari bulan lainnya. Pendek kata, beruntunglah orang-orang yang bertemu dengan bulan Ramadhan dan bisa berbuat kebajikan di dalamnya. Kemuliaan dan keberkahan Ramadhan telah disampaikan oleh Allah dan Rasulnya (Muhammad SAW) seperti di bawah ini.
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, “Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa’.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Dari ayat serta hadits yang diterangkan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW jelas sekali bahwa bulan ramadhan ini merupakan bulan yang paling spesial, dimana seluruh kebaikan akan kita dapati didalamnya jika kita menjalankan ibadah dengan ikhlas karena Allah Ta'ala. Tidak ada bulan yang lebih baik selain bulan ramadhan yang memiliki keutamaan-kutamaan didalamnya, diantara keutamaan bulan ramadhan dapat Anda baca seperti keterangan berikut ini.

Keutamaan Bulan Suci Ramadhan
  • Pintu-pintu surga dibuka dikarenakan banyaknya amal saleh yang dilakukan oleh orang-orang mukmin. (HR.Bukhari dan Muslim).
  • Pintu-pintu neraka ditutup sebagai rahmat bagi orang-orang mukmin dikarenakan sedikitnnya maksiat. (HR.Bukhari dan Muslim).
  • Setan-setan dibelenggu sehingga tidak bisa sebebas hari-hari biasanya. (HR.Bukhari dan Muslim). (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad hasan).
  • Setiap malam ada penyeru : “Wahai orang-orang yang berbuat kebaikan menghadaplah dan wahai orang yang berbuat keburukan berhentilah”. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad hasan).
  •  Setiap malam Allah memerdekakan hamba-hamba-Nya dari api neraka. Orang yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala Allah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR.Bukhari dan Muslim)
  • Pahala puasa dilipatgandakan oleh Allah tanpa batas. (HR. Buhkari dan Muslim)
  • Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah. (HR.Bukhari dan Muslim).
  • Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah dibandingkan Misk (parfum yang paling wangi). (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Puasa adalah tameng pelindung dari api neraka. (HR.Bukhari dan Muslim).
  • Orang yang berpuasa akan mendapatkan keistimewaan dengan surge yang dikhususkan untuk mereka, yaitu Ar-Royyan. (HR.Bukhari dan Muslim).
  • Puasa kelak memberi syafa’at (pertolongan) kepada orang yang berpuasa. (HR. Imam Ahmad, Al-Hakim dll dengan sanad hasan).
  • Orang yang berpuasa termasuk shiddiqin dan syuhada. (HR. Ibnu Hibban dengan sanad shahih).
  • Barangsiapa melakukan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR.Bukhari dan Muslim).
  • Barangsiapa shalat tarawih berjama’ah bersama imam sampai selesai maka dicatat untuknya shalat semalam suntuk. (HR.Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani).
  • Di dalamnya terdapat Lailatul Qadr, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. (QS. Al-Qadr: 1-5).
  • Do’a orang berpuasa dikabulkan terutama menjelang berbuka. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).
  • Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menambahnya dengan berbuasa enam hari pada bulan Syawal maka seakan dia berpuasa selama setahun. (HR. Muslim).
Disamping keutamaan bulan ramadhan yang Anda baca diatas, bulan ramadhan juga memiliki nama lain yaitu:
Nama Lain Bulan Ramadhan
1. Syahrul 'Azhim (bulan yang agung)
Azhim adalah nama dan sifat Allah. Namun, juga digunakan untuk menunjukkan kekaguman terhadap kebesaran dan kemuliaan sesuatu. Ramadhan mulia dan agung, karena Allah sendiri telah mengagungkan dan memuliakannya.
2. Syahrul Mubarak
Bulan ini penuh berkah, berdayaguna dan bermanfaat. Detik demi detik, waktu yang berjalan pada bulan suci ini, ia bagaikan rangkaian berlian yang sangat berharga bagi orang beriman. Karena semuanya diberkahi dan amal ibadahnya dilipatgandakan.
3. Ayahru Shiyam
Pada bulan Ramadhan dari awal hingga akhir kita menegakkan satu dari lima rukun (tiang) Islam yang sangat penting, yaitu shaum (puasa). Keempat, syahru nuzulil qur'an. “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan bagi petunjuk, dan furqan (pembeda).” (Al-Baqarah [2]: 185).
4. Syahrul Musawwah (bulan santunan)
Di bulan Ramadhan sangat dianjurkan bagi setiap Muslim untuk saling bederma, berkasih sayang dengan sesamanya yang keadaannya jauh memprihatinkan daripada kita.
5. Syahrus Shabr (bulan sabar)
Bulan Ramadhan melatih jiwa Muslim untuk senantiasa sabar tidak mengeluh dan tahan uji. Sabar adalah kekuatan jiwa dari segala bentuk kelemahan mental, spiritual, dan operasional. Orang bersabar akan bersama Allah sedangkan balasan orang-orang yang sabar adalah surga. Semoga semua bisa memanfaatkan momentum Ramadhan ini untuk memperbanyak ibadah kepada Allah. Aamiin.
Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat

Madzhab Hanafi 
 Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yg sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yg biasa dimakan atau diminum, seperti daging & makanan berlemak lainnya, baik yg mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan & sayuran. Meliputi pula makanan yg tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dlm kelompok obat-obatan adalah hal-hal yg membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll. 

Termasuk dlm kategori ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll. 

Masuk dlm kategori ini juga menelan air hujan yg masuk ke mulut & menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Melampiaskan nafsu seksual melalui alat kelamin atau anus baik pelaku maupun obyek, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yg mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah. 

Dalil hukumnya adalah hadits yg menceritakan kejadian orang badui yg bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa. 

Madzhab Maliki 
 Imam Maliki hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  • Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. & jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  • Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yg mengundang syahwat) dlm tempo waktu yg disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang & mengangan dlm sekilas waktu & dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.
Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  1. Makan & minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yg tidak lazim dimakan) yg telah sampai di tenggorokan; & muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.
Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yg masuk ke perut atau rongga ba& lainnya yg tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yg mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  1. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  2. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
Madzhab Syafi`i
Hanya satu hal yg mewajibkan qadha', kafarah, & ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yg membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut: 
  • Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah & ia harus menahan diri. 
  • Adanya faktor kesengajaan. 
  • Tidak terpaksa. 
  • Sadar & tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan. 
  • Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi. 
  • Tidak mengerjakan hal yg membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yg membatalkan puasa) selain bersetubuh. 
  • Ia seorang mukallaf yg tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yg bepergian (musafir) yg membatalkan puasanya dengan bersetubuh, & orang sakit (yg mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas. 
  • Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yg sengaja bersenggama yg menduga bahwa puasanya telah batal. 
  • Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah. 
  • Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama. 
  • Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak & suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa. 
  • Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina. 
  • Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.
Madzhab Hanbali
Orang yg bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dlm riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUGA BERMAMFAAT