Bagi laki-laki
ataupun permpuan yang hendak melaukan pernikahan, maka disunahkn terlebih
dahulu untuk melihat bakal suami atau istri yang hendak dinikahi atau
dipinangnya, jik dihrapkan pinangan itu akan diterim. Hal tersebut berdasarkan
sabda Rasullah SAW:
عن جابر رضيى الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذ خطب احدكم المرأة فان ستطاع ان ينظر منها الى مايدعوه الى نكاحها فليفعل
Dari
jabir ra., ia berkat, rasulullah saw bersabda jika salah seorang di antara kamu
meminng seorang wanita, maka apabila memungkinkn melihat daripadanya
lakikanlah.
Dalam
riwayat lain disebutkan
ولمسلم عن ابى هريرة رضى الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل تزوج امرة: لا, قال: اذهب فانظر اليها.
Dan
didalam riwayat muslim dari abu hurairah ra., bahwasanya nabi telah bersabda
kepada seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan, sudah pernahkah
engkau melihat calon istrimu? Ia menjawab, belum. Beliau bersabda, pergilah dan
lihatlah ia lebih dahulu!”
Diperbolehkan pula melihat calon
istri itu dengan perantara orang lain, sebagimana nabi saw. Pernah memerintahkan
ummu sulaiman kepada seorang wanita dengan sabdanya:
انظري الى عرقوبها وشمي معاطفها. وفي رواية: شمي عوارضها.
Perhatikanlah
urat-uratnya dan ciumlah(dari jarak yang memungkinkan) bau kedua ketiaknya. Dan
menrut riwayat yang lain, ciumlah bau mulutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar