MAKALAH
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Pengantar ilmu
hukum”
Yang Dibina Oleh: Eka Susylawati,SH.,M.Hum
Disusunn Oleh:
---------------------
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
MEI 2012
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah segala puji bagi sang kuasa prima
wajiblah kita haturkan sebagai hambanya atas nikmat, taufik dan hidayahnya yang
diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang
berjudul “Negara dan Warga Negara”.
Lantunan shalawat dan salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada insan paripurna dan sang revolusioner akbar dunia yang selalu
memberikan teladan yang baik, bimbingan yang tulus dan memberi syafaat kepada
kita semua. Dan atas berkat perjuangan beliau kita bebas dari tirani jahiliyyah
dan dapat menuju daratn islamiyah.
Dan tak lupa pula kami sampaikan
terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Ibu yang telah memberikan arahan
kepada kami serta temam – teman yang telah banyak berpartisipasi aktif demi
terselesainya makalah ini.
Kami selaku manusia biasa yang tidak luput dari
kesalahan dan kekurangan, kami harap kritik dan saran yang membangun demi
sempunanya makalah kami.
Pamekasan, 26
Mei 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.................................................................................................... i
Kata
Pengantar................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................ 1
- Latar Belakang....................................................................................... 1
- Rumusan Masalah................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................. 2
- Definisi Warga Negara dan Negara........................................................ 2
- Unsun-Unsur Terbentuknya Negara ...................................................... 4
- Hubungan antara Warga Negara dan Negara......................................... 6
BAB
III PENUTUP......................................................................................... 9
- Kesimpulan ............................................................................................ 9
- Saran....................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perlu kita sadari bahwa selain manusia sebagai warga
negara, adalah juga makhluk sosial dan warga negara. Manusia sebagai makhluk
sosial mempunyai kebebasan untuk memenuhi apa yang di inginkan dalam kodrat
kemanusiaanya. Yang sesuai dengan atuaran-aturan yang berlaku dinegara. Bukan
berarti kebebasan bernegara seolah kita tidak terikat dengan aturan agama dan
negara.
Manusia sebagai warga negara, juga mempunyai kewajiban
untuk mengabdi kepadanya sebagai bentuk rasa syukur terhadap apa diembankan
kepada mereka, hal ini cukup menjadi landasan bahwa negera mempunyai keeratan
baik untuk manifestasikan kesepatan manusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Definisi Warga Negara Dan
Negara?
2.
Apa Saja Unsur-Unsur Terbentuknya
Negara?
3.
Bagaimana Hubungan Warga Negara
Dan Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Warga Negara Dan Negara
Sebelum kita membahas hubungan antara negara dan warga
negara kita harus mengetahui apa artinya negara dan warga negara. Itu sendiri
perlukah kita sebagai warga negara dan bernegara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik,
organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang
kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan
dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
Ø Hans kalsens, Negara adalah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Ø Logemann. Negara adalah organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengaturdan memelihara serta
menyelenggarakan suatu masyarakat melalui kekuasaannya.
Ø George jellineck. Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah
tertentu.
Ø Kranenburg, negara adalah suatu
organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø Mariam budiarjo, n egara adalah
organisasi dalam suatu wilwyah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat.
Ø Max weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Berdasarkan beberapa difinisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa m erupkan alat m asyarakat yang memepunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada
dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara
adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang
dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang
dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
B. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat
konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang
berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat
mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada
atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di
samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari
negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari
negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan
hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan
terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya
sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa
untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk.
Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi
negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki
ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Wilayah merupakan
unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka
negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen
oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi
misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil
mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran
PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki
tanah.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang
berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke
luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah
ditetapkan.
Pemerintah sangat
diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul
tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu
faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan
menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari
negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk
diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan
secara de jure.
a. Pengakuan Secara de
Facto
Pengakuan secara
defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat
mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto
diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto
yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara
hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
b. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de
jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan
segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya,
pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam
kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan
de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari
negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara
Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap
berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara
lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui
oleh negara lain beberapa tahun kemudian.
C. Hubungan Antara Warga Negara Dan Negara
Adapun
hubungan warga negara dan Negara Seperti
yang kita ketahui, Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
Berikut hak dan kewajiban warga Negara :
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati, menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kami menarik kongklusi
bahsawanya Warga Negara adalah rakyat
yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan
Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat
B.
Saran
Penulis berharap masyarakat bisa memahami warga negara dan Negera itu
sendiri, dan melalui makalah ini juga diharapkan kita bisa mengambil hikmah
bahwa warga negara dan negara memiliki hubungan yang sangat erat sebagai
dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Penulis
juga berharap kalau ada kesalahan baik dari bentuk penulisanya maupun bentuk
penyusunannya penulis berharap kritik dan saran yang bersifat konstruktif kami selalu tunggu demi kesempurnaan makalah
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Abdullah, M Yatimin “Studi
Islam kontemporer”. Jakarta: Amzah, 2006, arta:
Ø
Madjid, Norcholish, “Cendekiawan
dan religiusitas Masyarakat,”, Jakarta: Paramadina., 1999.
Ø
A. Ubaidilla dkk, , “Pendidikan
Kewarganegaraan: Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani”, Jakarta: IAIN
Jakarta Press, 2000.
Ø
Damayanti, Septina dan
Nurjannah, Siti, “Pendidikan kewarganegaraan’, Klaten: Viva Pakarindo,
2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar